Korupsi di PT Timah
Kejagung Buka Peluang Sita Lagi Aset Harvey Moeis Jika Uang Pengganti Belum Tercukupi
Jika aset yang sudah disita belum mencukupi jumlah yang ditentukan, maka bukan tidak mungkin Jaksa akan kembali menyita aset milik Harvey
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung membuka peluang untuk kembali menyita aset milik Harvey Moeis
- Penyitaan aset untuk menutupi kewajiban uang pengganti
- Jaksa eksekutor juga akan mempertimbangkan menyita aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan membuka peluang untuk kembali menyita aset milik terpidana Harvey Moeis untuk menutupi kewajiban uang pengganti dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yakni senilai Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses hitung terhadap aset milik Harvey yang sudah disita apakah telah mencukupi uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Baca juga: Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Nantinya kata Anang, jika aset yang sudah disita itu dirasa belum mencukupi jumlah yang ditentukan maka bukan tidak mungkin Jaksa akan kembali menyita aset milik suami artis Sandra Dewi tersebut.
"Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana," kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/10/2025).
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
"Atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," sambungnya.
Tak hanya aset pribadi, lanjut Anang nantinya Jaksa eksekutor juga akan mempertimbangkan menyita aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis salah satunya istrinya yakni Sandra Dewi.
Kendati demikian ia menekankan bahwa saat ini Jaksa eksekutor masih melakukan tahap perhitungan sebelum nantinya aset tersebut diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan proses lelang.
"Prinsipnya kita akan memperhitungkan terlebih dahulu aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Jika nanti ada kekurangan, Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana dengan instrumen sita eksekusi aset milik terpidana atau pihak terafiliasi yang diduga itu berasal dari Harvey Moeis," pungkasnya.
Harvey Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sebagai informasi, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cibinong.
Eksekusi pidana badan terhadap Harvey itu dilakukan usai vonis 20 Tahun yang diputus oleh pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).
Anang menerangkan, eksekusi itu juga berdasarkan tindaklanjut dari salinan putusan kasasi suami Sandra Dewi itu yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan MA itu diterima oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.
Korupsi di PT Timah
| Hakim Ungkap Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita: Patuh Putusan Pengadilan |
|---|
| Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis |
|---|
| BREAKING NEWS: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Emas Hingga Tas Mewahnya |
|---|
| Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset |
|---|
| Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.