Mafia Anggaran
KPK Didesak Tetapkan Pimpinan Banggar Jadi Tersangka
Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mendesak dua orang pimpinan Badan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mendesak agar dua orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, melalui Pengacaranya, Wa Ode tegas sudah membeberkan seluruhnya keterlibatan pimpinan Banggar pada kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Sudah selayaknya mereka jadi tersangka karena merekalah yang bermain-main dengan anggaran. Bukan WON (Wa Ode Nurhayati) yang hanya seorang anggota Banggar," kata pengacara Wa Ode, Sulistyowati melalui pesan singkatnya, Jumat (23/3/2012).
Sulis mengungkapkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wa Ode, dengan gamblang kliennya bercerita tentang keterlibatan dua pimpinan Banggar tersebut. Bahkan, sambungnya, sudah diungkapkan juga bagaimana mereka mengubah sendiri hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
Sehingga, Imbuhnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melayangkan surat teguran lantaran tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya.
"Karena merekalah maka alokasi DPPID justru berubah tidak sesuai mekanisme," terang Sulis.
Namun, KPK belum mau terburu-buru mencari alat bukti soal adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus itu.
Pun, sebelumnya, Wa Ode Nurhayati sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID.
Politisi asal PAN itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK. Menurut Nurhayati, ada pelanggaran aturan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan alokasi anggaran PPID.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Anak buah Hatta Radjasa ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.