Selasa, 30 September 2025

Prahara Keluarga Moerdiono

Keluarga Moerdiono Adukan Poppy Dharsono ke BK DPD

Keluarga almarhum mantan Mensesneg, Moerdiono, didampingi pengacara, Kartika Putri Yosodiningrat adukan Poppy ke BK DPD

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Keluarga Moerdiono Adukan Poppy Dharsono ke BK DPD
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Adik kandung mantan Mensesneg, Moerdiono, Budhi Santoso, seusai melaporkan anggota DPD, Poppy Dharsono, ke Badan Kehormatan (BK) DPD, di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (5/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga almarhum mantan Mensesneg, Moerdiono, didampingi pengacara, Kartika Putri Yosodiningrat, mengadukan anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Poppy Sutanti Darsono, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Jakarta, Kamis (5/4/2012). Poppy diadukan ke BK karena selaku anggota DPD diduga melakukan peanggaran kode etik kesopanan dan kesusilaan.

Seusai membuat pengaduan ke BK, Kartika menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Poppy sebagai anggota senat.

"Saya mewakili ahli waris dari Almarhum Pak Moerdino, yakni istri, dua anak, dan adik Pak Moer, Pak Budi, melaporkan Poppy Dharsono ke BK DPD berkaitan pelanggaran kode etik yang dilakukannya berupa pelanggaran kode etik kesopanan dan kesusilaan," kata Kartika.

Pelanggaran itu, diantaranya Poppy mengakui ke publik menjalin hubungan "back street" dengan Moerdiono sejak 1989. Padahal, saat itu Moerdiono adalah suami sah dari Marijati. Poppy secara terbuka ke publik mengakui telah hidup bersama dengan suami orang lain, Moerdiono, dalam serumah sejak 2004.

"Pak Moerdiono itu suami orang lain, seharusnya dia malu mengaku begitu ke media," ujar Kartika.

Dalam pelaporannya, turut disampaikan bahwa Poppy juga telah "merebut" suami orang lain dan menjauhkan silaturahmi Marijati sampai Moerdiono meningga dunia tahun lalu.

"Bahwa teradu juga berperilaku tidak patut sebagai anggota DPD, karena justru mendukung gugatan perceraian Moerdiono kepada Marijati pada 2010," jelas Kartika.

Kartika mengatakan pengakuan Poppy bahwa dirinya istri Moerdiono adalah tidak benar, karena tidak ada pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku.

Keluarga Moerdiono juga tidak menerima pengakuan Poppy tentang "skandal cintanya dengan Merdiono sebagaimana disampaikannya dalam buku berujul "Park Moer-Poppy The Untold Story".

"Dia tanpa memikirkan perasaan istri sah dan kedua anaknya. Hal tersebut tidak pantas dan tidak etis dilakukan seorang anggota DPD," ujar Kartika.

Sebagaimana disampaikan di subjudul "Negara Akui Poppy istri sah Moer" di buku itu, keluarga Moerdiono juga menilai Poppy telah melakukan pembohongan pubik. Sebab, Poppy mengaku sebagai istri sah Moerdiono dengan alasan Poppy lah yang menerima bendera Merah Putih dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan dipakai di peti jenazah Moerdiono. Disebutkan keputusan pemberian bendera Merah Putih itu adaah hasil rapat interna Setneg.

Sementara, surat jawaban dari Setneg, B-744/Kemsetneg/Setmen/TUHM/TU.0001/04/2012, yang diterima keluarga Moerdiono, menyatakan pengakuan Poppy itu tidak benar alias bohong. "Jelas kalimat itu digarisbawahi Kementerian Setneg yang tidak pernah memberikan surat ke kurir berisi tentang bendera Merah Putih itu," ujarnya.

Pelaporan keluarga Moerdiono diterima BK DPD sebagai surat laporan Nomor 1/BK-DPD/IV/2012.

Atas sejumlah pelanggaran itu, keluarga Moerdiono menginginkan BK untuk memecat Poppy sebagai anggota DPD.

"Kami berharap Poppy Dharsono diberhentikan sebagai anggota DPD RI," jelas Kartika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan