Kasus Sedot Pulsa
Polisi Panggil Dirut Telkomsel
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Telkomsel sebagai saksi di Bareskrim Polri, Rabu (18/4/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Telkomsel sebagai saksi di Bareskrim Polri, Rabu (18/4/2012).
"Benar bahwa hari ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel untuk didengar keteangannya sebagai saksi berkaitan dengan tindak pidana pencurian pulsa yang kini ditangani," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).
Menurut Taufik proses pemeriksaan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa.
"Ia diperiksa untuk tersangka dari provider itu (Telkomsel)," imbuhnya.
Pemanggilannya sebagai sakasi berkaitan dengan kasus yang ditangani Mabes Polri untuk mendukung dan menguatkan kasus sedot pulsa yang menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.