Senin, 27 April 2026

Derita TKI

DPR Setuju Pencurian Organ TKI ke Pengadilan Internasional

Komisi IX DPR setuju kasus penembakan dan dugaan pencurian organ tubuh tiga TKI asal NTB yang tewas di Malaysia

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR setuju kasus penembakan dan dugaan pencurian organ tubuh tiga TKI asal NTB yang tewas di Malaysia dibawa ke Pengadilan Internasional.

Sebab, hal itu bagian dari kejahatan Hak Asazi Manusian (HAM).

"Saya setuju dibawa ke Pengadilan Internasional, bukan soal jumlah orangnya, tapi itu (tindakannya) sudah merupakan pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, dalam jumpa pers di DPR, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Menurut Ribka, saat ini Presiden SBY harus berani mengambil tindakan terhadap Malaysia.

"Pemerintah harus segera kirim tim investigasi. Yang jelas, buat nota protes kepada Malaysia," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved