Capres-Cawapres Diusulkan Harus Kader Parpol, Guntur Romli: PDIP Sudah, KPK Fokus Berantas Korupsi
Guntur Romli tanggapi usulan KPK yang mewacanakan agar capres dan cawapres berasal dari kader partai politik.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewacanakan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik.
Menurut Guntur, praktik tersebut sudah diterapkan oleh PDIP.
Dia menegaskan, PDIP secara konsisten mengusung kader internal, baik untuk pemilihan presiden maupun kepala daerah.
“Itu sudah dilakukan oleh PDI Perjuangan. Capres selalu dari kader partai, juga calon kepala daerah hampir semuanya yang diusung oleh PDI Perjuangan adalah kader partai,” kata Guntur, saat dihubungi Tribunnews.com Senin (27/4/2026).
Menurut Guntur Romli, langkah tersebut menjadi bukti sistem kaderisasi di tubuh PDIP berjalan dengan baik.
Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menekan praktik mahar politik yang kerap dikaitkan dengan kandidat dari luar partai.
“Ini untuk membuktikan bahwa kaderisasi berjalan dan tidak adanya mahar politik. Karena biasanya mahar politik itu muncul dari calon yang instan, yang hanya melihat partai sebagai kendaraan politik saja,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader
Lebih lanjut, Guntur Romli menegaskan saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan capres dan cawapres harus berasal dari kader partai politik.
Dia pun mengingatkan agar KPK tetap fokus pada tugas utamanya dalam pemberantasan korupsi.
“Namun untuk capres harus kader partai itu tidak ada aturannya. Harusnya KPK fokus pada program pemberantasan dan pencegahan korupsi saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu.
Salah satu poin krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah syarat pencalonan pemimpin negara.
Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan aturan baru agar bakal calon presiden (capres) hingga wakil presiden (cawapres) wajib lahir dari sistem kaderisasi internal partai politik, bukan sekadar tokoh populis yang dicalonkan secara instan.
Usulan tersebut berangkat dari sejumlah temuan minor KPK terkait kondisi partai politik saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GUNTUR-ROMLI-dnjkhbka34rwe3f.jpg)