Sabtu, 13 September 2025

Umar Patek Diadili

Umar Patek Berterima Kasih kepada Menlu dan Kapolri

Umar Patek dalam persidangannya di PN Jakbar, Senin (7/5/2012) mengucapkan terimaksih kepada Menlu dan Kapolri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Umar Patek Berterima Kasih kepada Menlu dan Kapolri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek, menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa terorisme Umar Patek dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/5/2012) mengucapkan terimaksih kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dan Kapolri Jende ral Polisi Timur Pradopo.

"Terimakasih kepada Menlu Pak Marty dan Kapolri Jenderal Timur Prdopo yang sudah berusaha memulangkan saya dan istri saya. Atas restu mereka saya bisa pulang ke Indonesia dan bisa diadili di sini atas kesalahan saya," ungkap Umar Patek.

Ia pun meminta maaf kepada pemerintah Indonesia karena membuat paspor dengan menggunakan data-data palsu. Selain itu, ia pun meminta maaf karena dirinya tidak melaporkan kegiatan pembuatan bom yang akhirnya menewaskan banyak orang.

"Saya merasa salah, kenapa tidak laporkan rencana (pemboman) itu, saya salah, saya minta maaf kepada pemirintah Indonesia mohon dimaafkan," ucapnya.

Rencananya dua pekan ke depan, tepatnya Senin 21 Mei 2012, Umar Patek akan menjalanoi sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dirinya.

Seperti diketahui Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom natal tahun 2000. Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Patek juga dijerat karena membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia.

Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan