ICW Desak Jaksa Agung Copot Kajati Kalbar
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Wacth (ICW), Emerson Juntho mendesak Jaksa Agung, Basrif Arief segera
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho mendesak Jaksa Agung, Basrif Arief segera memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan.
Permintaan tersebut didasarkan pada buruknya kinerja Jasman dalam menjalankan tugasnya di bidang pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.
Hingga saat ini, menurut Emerson, sedikitnya ada tiga narapidana dalam kasus korupsi yang tidak dieksekusi Kajati Kalbar.
Di antaranya yakni Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim. Ketiganya merupakan pimpinan DPRD Sambas periode 2004-2009yang divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta oleh Mahkamah Agung pada 2009 lalu.
"Namun, sampai sekarang ketiganya masih dibiarkan berkeliaran. Bahkan, Uray Barudin Idris sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar," kata Emerson dalam siaran persnya, Minggu (20/5/2012).
Lebih lanjut, Emerson menilai tidak dieksekusinya ketiga narapidana itu membuktikan bahwa kinerja Kajati Kalbar sangat buruk. Oleh karenanya, sambung dia, jika Jaksa Agung Basrief Arief membiarkan maka wajar masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintahan ini dalam pemberantasan korupsi.
"ICW sudah menyampaikan list (daftar) para koruptor yang tak dieksekusi kepada Jaksa Agung. Ternyata, sudah sebulan lebih daftar itu tak ada kemajuan. Kalau Kajati Kalbar tidak dicopot, sama artinya Jaksa Agung membiarkan para koruptor bebas berkeliaran. Jadi ini ada apa? komitmen pemerintahan macam apa ini?," pungkas Emerson.