Umar Patek Diadili
Umar Patek Minta Maaf kepada Umat Nasrani
Permintaan maaf itu khususnya disampaikan kepada umat Nasrani di Jakarta. Sebab, Umar terlibat dalam peristiwa Bom Natal pada 2000 silam.
Penulis:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hisyam alias Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab, terdakwa kasus terorisme, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Nasrani.
Permintaan maaf itu khususnya disampaikan kepada umat Nasrani di Jakarta. Sebab, Umar terlibat dalam peristiwa Bom Natal pada 2000 silam.
Hal itu disampaikan Umar seusai dituntut hukuman seumur hidup, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
Namun, Umar Patek tak menyinggung soal tuntutan seumur hidup oleh jaksa kepadanya.
"Saya, Hisyam alias Umar Patek, merasa menyesal atas perbuatan dan kesalahan saya. Karena hal itu, jelas sebelumnya saya memiliki dasar-dasar ikut dalam perbuatan tidak benar," ujar Umar yang mengenakan kemeja koko dan celana putih.
Umar juga memohon maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban yang meninggal dunia, baik warga Indonesia maupun warga negara asing, dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002. Umar Patek juga tak lupa meminta maaf kepada masyarakat Bali.
"Saya memohon maaf kepada Pemerintah RI atas kesalahan saya dan istri, dalam membuat dan mendapatkan surat perjalanan atau paspor RI dengan cara-cara yang tidak benar. Baik dengan memalsukan data-data yang ada," paparnya.
Menurut Bambang Suharjadi, koordinator jaksa, Umar Patek terbukti bersalah atas enam dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satunya, Umar terlibat Bom Bali I pada 2002 bersama Sawad, Dr Azhari, dan Dulmatin.
Untuk meledakkan bom tersebut, mereka telah menyiapkan dan merakitnya selama tiga minggu, di mobil Mitsubishi L 300 dan dalam bentuk rompi.
Kemudian, bom tersebut diledakkan di Paddy’s Pub dan Sari Club, yang dipilih karena banyak orang asing di sana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umar Patek, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Bambang saat membacakan dakwaan.
Menurut Bambang, tindakan Umar Patek diberatkan, karena telah menganggu stabilitas keamanan, perekonomian dunia dan pariwisata, menimbulkan penderitaan yang panjang kepada keluarga korban, serta berdampak sadis.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif, mengakui perbuatan, terbuka dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada dunia internasional. Terdakwa tidak menyetujui perbuatan itu, tapi atas dorongan teman-temannya," papar Bambang. (*)
BACA JUGA