Gerakan Penghematan BBM
Lima Kebijakan SBY Soal Gerakan Hemat BBM dan Listrik
Presiden SBY mencanangkan 'Gerakan Nasional Penghematan Penggunaan Energi', di Istana Negara, Selasa (29/5/2012) malam.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan 'Gerakan Nasional Penghematan Penggunaan Energi', di Istana Negara, Selasa (29/5/2012) malam.
Presiden dalam pidatonya meminta agar gerakan hemat BBM dan listrik diikuti seluruh elemen masyarakat, termasuk unsur pemerintah pusat dan daerah. SBY pun mengemukakan lima kebijakan dan tindakan dari gerakan nasional itu, yakni:
1. Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU.
Presiden mengatakan pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada.
Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan.
Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya.
Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM, khususnya yang bersubsidi, dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannya pun tepat sasaran.
BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak. Jumlahnya pun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan negara.
Untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai kuota daerah, tapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapa pun yang dibutuhkan.
2. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupundDaerah, juga untuk BUMN dan BUMD.
Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Jajaran pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD, harus memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini. Langkah ini juga untuk meyakinkan, bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya.
3. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.
Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri atas pelaksanaan ketentuan ini.
Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi, sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.
4. Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi, atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG, harus menjadi program utama nasional, sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi.
Tahun ini, akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan delapan 8 stasiun akan direvitalisasi kembali.