Sabtu, 11 April 2026

Skandal Angelina Sondakh

Fuad Wiyono Diperiksa sebagai Saksi Angelina Sondakh

KPK terus mendalami berkas penyidikan pembahasan anggaran proyek pengadaan alat bantu untuk universitas di Kemendiknas dan Kemenpora.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai kemendiknas. mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian itu pada tahun anggaran 2009.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (6/6/2012).

Johan mengatakan, selain Fuad, KPK juga berencana memeriksa Staf Itjen kemendikbud, Makmun Ali.

Pada kasus ini, Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), M Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Muhammad Nazaruddin, politisi Partai Demokrat, juga terlibat dalam dugaan korupsi di kementerian tersebut pada 2007.

KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebaga Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar.

Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M.Nuh tersebut. Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Markas Besar (Mabes) Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.

Belakangan terungkap adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Tujuannya agar Mabes Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin.

Terungkapnya dugaan itu, setelah penyidik KPK menemukan bukti pernyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di mantan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved