Aktivis KontraS Disiram Air Keras
YLBHI Ungkit Janji Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Hanya Omon-omon
YLBHI menyoroti penanganan kasus Andrie Yunus yang dinilai belum mencakup seluruh pihak, termasuk jaringan di balik peristiwa tersebut.
Ringkasan Berita:
- YLBHI menilai pengusutan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus belum menyentuh aktor intelektual di balik peristiwa
- Presiden Prabowo sebelumnya berkomitmen mengusut hingga jaringan perintah dan pendanaan
- Empat oknum BAIS TNI telah disidangkan dan hanya dituntut 2,5 tahun di pengadilan militer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan pandangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini telah diproses di pengadilan militer.
Isnur menyebut terdapat temuan masyarakat sipil terkait pihak-pihak yang diduga terlibat di luar pelaku yang telah diproses dalam persidangan.
“Di peristiwa Andrie Yunus kami dengan tegas menemukan ada 16 pelaku lapangan. Di lapangannya bukan hanya levelnya mayor, sampai levelnya letkol. Kami temukan inisialnya ada, namanya ada, kami sudah bongkar,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/06/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berfokus pada pelaku lapangan yang telah dibawa ke persidangan militer.
Isnur juga merujuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga ke pihak yang diduga berada di balik peristiwa, termasuk jaringan perintah dan pendanaan.
“Bahkan saat Pak Prabowo berjanji akan membongkar secara maksimal, termasuk jejaringnya, siapa yang memberi dana, di perkara Andrie, Pak Prabowo berjanji untuk itu,” ujarnya.
“Bahkan Pak Prabowo tidak bisa membuktikan janjinya, hanya omon-omon. Bisa kalah oleh pelaku di lapangan yang hanya mengarah ke empat orang,” kata Isnur.
Baca juga: Mertua Mendiang Kacab Bank BUMN Kecewa dengan Vonis 3 Oknum TNI: Lihat Nanti di Akhirat
Proses Hukum di Pengadilan Militer
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat oknum BAIS TNI menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Oditur militer menyatakan para terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan lebih subsider.
Para terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.
Pernyataan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus yang melibatkan unsur aparat.
Mantan Danjen Kopassus tersebut juga membuka kemungkinan pembentukan tim independen untuk menelusuri pihak lain yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Ia menyebut tim tersebut harus bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
“Kita bisa pertimbangkan (pembentukan tim pencari fakta independen), asal independen ya,” kata Prabowo di Jakarta, Kamis (19/03/2026) malam.
Baca juga: Masyarakat Sipil: Kasus Andrie Yunus & Pembunuhan Siswa SMP Medan Bukti Impunitas Peradilan Militer
YLBHI menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis masih berfokus pada pelaku lapangan dan belum mencakup seluruh pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana atau instansi terkait atas pernyataan YLBHI tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Umum-YLBHI-Muhammad-Isnur-saat-konferensi-pers-di-Gedung-YLBHI.jpg)