Jumat, 22 Agustus 2025

Rusman Heryawan Ikhlas Jika Tidak Jadi Wamen Lagi

Rusman belum menerima arahan apa pun dari Presiden SBY, mengenai respons dari putusan MK.

zoom-inlihat foto Rusman Heryawan Ikhlas Jika Tidak Jadi Wamen Lagi
Tribunnews.com/Andri Malau
Rusman Heryawan

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Rusman Heryawan, mengaku tidak terlalu terganggu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurutnya, putusan MK justru semakin memberikan kepastian mengenai jabatan wamen, dan membuat presiden semakin leluasa mengangkat wamen, baik dari kalangan politisi maupun pejabat karier.

"Sekarang kan jadi jelas bahwa jabatan wamen itu konstitusional. Saya sama sekali tidak terganggu dengan adanya putusan itu, dan tetap bekerja seperti biasa," kata Rusman saat ditemui seusai membuka Jambore Varietas Hortikultura tingkat nasional di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, (6/6/2012).

Namun, Rusman menggarisbawahi, yang dipermasalahkan MK akhirnya adalah tentang adanya tambahan pasal 10 di undang-undng tentang jabatan karier, yang diminta dihapus.

"Kalau pasal itu dihapus, presiden bisa lebih longgar, karena bisa mengangkat wamen dari non-pegawai negeri. Jadi, ke depannya jabatan tersebut bisa diisi oleh politisi juga," paparnya.

Rusman belum menerima arahan apa pun dari Presiden SBY, mengenai respons dari putusan MK.

"Jika saya diminta untuk tidak jadi wamen pun, tak masalah. Tapi, sekarang saya tetap bekerja saja membantu menteri seperti biasa, sambil menunggu Keppres yang baru," cetusnya. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan