Posisi Wakil Menteri
Artikel Yusril: Wamen Pasca Putusan MK Tetap Gelap Gulita
Website Sekkab menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika di-klik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres tersebut “not found”
Editor:
Gusti Sawabi
Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur Perpres No 60/2012 kembali mengalami ketidakjelasan.
Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggot kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet.
Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggung jawab kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak Menteri, tetapi diatas jabatan struktural Ia.
Tapi Ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita!