Buronon BLBI Ditangkap
Utang Sherny Sudah Ditalangi Almarhum Sudwikatmono
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan suksesnya penangkapan terpidana kasus Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan suksesnya penangkapan terpidana kasus Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian, adalah hasil dari kinerja tim terpadu pemburu koruptor selama 10 tahun terakhir.
Saat ditemui usai rapat dengar pendapat di komisi III DPR RI, Senin (11/06/2012), Basrief mengatakan tim terpadu yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono, dan berisi perwakilan dari berbagai penegak hukum seperti Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negri, juga mengurus masalah pemulangan.
Penangkapan Sherny sendiri menurutnya tidak serta merta, melainkan melalui proses hukum. Setelah Mabes Polri mengirimkan red notice ke Interpol, kemudian diketahui posisi Sherny berada di Amerika Serikat.
Sebelum dieksekusi, proses persidangan juga harus dilalui di Amerika Serikat. Dalam putusan banding, Sherny akhirnya dinyatakan bersalah, dan Jumat lalu (08/06), ia pun diamankan petugas.
"Kita tinggal mengeksekusi yang bersangkutan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kebetulan, penangkapan Sherny waktunya bersamaan dengan kunjungan Basrief serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menghadiri konfrensi korupsi internasional di Amerika.
Basrief mengaku telah berkordinasi dengan KBRI setempat penangkapan dan pemulangan mantan direktur kredit Bank Harapan Sentosa itu.
Wakil Jaksa Agung Darmono, saat ditemui dalam kesempatan yang sama mengatakan, rencananya Sherny akan tiba di Indonesia pekan ini dengan mekanisme deportasi. Ia belum bisa memastikan apakah kepulangan Sherny sesuai dengan apa yang dijelaskan Mabes Polri, yakni tiba di Jakarta pada 13 Juni.
"Minggu inilah pokok tunggu minggu inilah, tunggu saja," kata Darmono.
Mengenai mengapa membutuhkan waktu sepuluh tahun untuk menangkap dan memulangkan Sherny, Darmono mengaku proses tersebut sangat panjang, sehingga membutuhkan waktu lama.
Saat tiba di Indonesia, Sherny hanya tinggal melaksanakan vonis hukuman penjara kurungan badan 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negri Jakarta 2002 lalu.
Sementara uang negara yang dibawa lari Sherny sekitar Rp 1.950.995.354.200, menurut Dharmono sudah ditalangi dengan penyitaan aset almarhum Sudwikatmono, mantan direktur bank Surya yang juga merupakan obligor BLBI, dan sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari negara pada 2003 lalu, atas hutangnya.
Baca Juga: