Neneng Tertangkap
Satpam Rumah Neneng Tak Tahu Penangkapan Majikannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Neneng Sri Wahyuni dirumahnya. Neneng ditangkap usai menjalankan salat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Neneng Sri Wahyuni dirumahnya. Neneng ditangkap usai menjalankan salat.
Namun, penjaga keamanan rumah Neneng mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai penangkapan tersebut.
"Mohon maaf kami tidak bisa memberikan jawaban karena kami tidak tahu mengenai apapun tentang penangkapan," kata penjaga keamanan yang enggan disebutkan namanya di Rumah Neneng, Jalan Pejaten Barat no 7, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ketika ditanyakan siapa saja orang yang berada didalam rumah, kembali penjaga tersebut menolak menjawab. "Tanyakan langsung saja ke KPK ya. Saya minta maaf, terimakasih," ujarnya.
Seperti diketahui, siang tadi istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ditangkap KPK di kediamannya Jalan Pejaten Barat No 7 Jakarta Selatan. Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.