Mafia Anggaran
Wa Ode Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Wa Ode Nurhayati akan menjalani sidang hari ini, Rabu (13/6/2012) di Pengadilan Tipikor pukul 09.30.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), atas terdakwa Wa Ode Nurhayati digelar perdana hari ini, Rabu (13/6/2012). Sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Direncanakan, kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok (hari ini) di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribunnews.com kemarin.
Seperti diketahui, pada perkaranya, Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Politisi PAN itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, pada pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat anak buah Hatta Radjasa itu dengan pasal pencucian uang. Wa Ode dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Edwin Firdaus)
baca juga: