Neneng Tertangkap
Penjaga Rutan KPK Melarang Kipas Angin untuk Neneng
Kipas angin yang dimaksud adalah pemberian dari salah seorang anggota keluarga tahanan, Neneng Sri Wahyuni, kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kipas angin duduk berukuran sedang di dalam kardus coklat, berdiri di barisan barang-barang meja resepsionis kantor KPK, Jakarta, Sabtu (16/6/2012).
Petugas keamanan KPK menjelaskan, kipas angin yang dimaksud adalah pemberian dari salah seorang anggota keluarga tahanan, Neneng Sri Wahyuni, kemarin.
Menurutnya, aturan pihak Rumah Tahanan (Rutan) di KPK, barang yang terbuat dari besi atau benda keras lainnya tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruang tahanan.
"Itu kipas angin untuk Neneng dari keluarganya kemarin. Enggak boleh dibawa ke dalam sama orang rutan. Pokoknya, barangnya dari besi enggak boleh masuk," ujar petugas keamanan KPK yang enggan disebut namanya itu.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Aan Ikhyaudin, seorang pria yang mengaku keluarga Neneng, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin itu, membawakan sebuah kipas angin berukuran sedang, satu plastik buah dan beberapa minuman rasa buah untuk Neneng.
Selain kipas angin, Aan juga membawakan satu buah koper berukuran sedang berwarna merah yang diakui berisi pakaian.