Nasib Anas di Demokrat
Ruhut Pastikan KLB Bergulir Jika Anas Tersangka
Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memastikan, aturan kode etik Partai Demokrat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memastikan, aturan kode etik Partai Demokrat yang mewajibkan setiap kader Partai Demokrat mundur atau dihentikan dari jabatannya.
Hal ini berlaku bila yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pidana. Wajib dilaksanakan, dipatuhi oleh setiap kader partai.
Ruhut menegaskan, tidak ada alasan bagi Ketua Umum Partai Demokrat untuk tidak mundur atau dimundurkan kalau sudah jadi tersangka.
“Aturan itu ada. Nyatanya, bisa dilihat beberapa kasus seperti Angelina Sondakh yang diberhentikan dari jabatan wasekjen, Nazaruddin yang diberhentikan dari bendahara umum. Ada juga Gubernur Bengkulu dan juga Walikota Bukit Tinggi serta lainnya, semuanya harus melepas jabatannya. Jadi ada itu aturan dan diketahui oleh semua kader,” ujar Ruhut kepada wartawan, Senin (25/6/2012).
Ruhut juga membantah isu bahwa posisi Anas meski sudah tersangka tidak bisa diganggu gugat, karena kode etik itu sebenarnya belum pernah ditandatangani oleh Anas sebagai ketua umum.
”Kalau ada yang mengatakan itu mereka itu adalah kelompok Anas yang khawatir kalau Anas kena mereka juga kena dampaknya. Mereka pasti takut hal itu terjadi,” tambahnya.
Ruhut memastikan jika Anas jadi tersangka, maka sudah otomatis akan ada Kongres Luar Biasa (KLB).
”Tapi kalau saya sendiri berpikir daripada ada KLB nantinya lebih baik legowo saja mundur dari sekarang. Kan, lebih baik seperti itu,” tegasnya.