Wa Ode Berharap Hakim Kabulkan Keberatannya
Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati berharap majelis hakim
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati berharap majelis hakim dapat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapannya, eksepsi kami dikabulkan," kata penasihat hukum Wa Ode, Nur Zaenab kepada Tribunnews.com, Selasa (26/6/2012).
kendati demikian, ia juga tak ingin berspekulasi lebih jauh dalam perkara ini, pihaknya lebih menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara Wa Ode sendiri rencananya akan digelar pukul 13.00 siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang beragendakan jawaban atas eksepsi.
Pekan lalu Wa Ode dan tim PH-nya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsi baik dari Wa Ode maupun penasihatnya mengatakan jika dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif lantaran surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.
Sementara pada surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.
Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR.
Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar.
Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp 500 juta.
KLIK JUGA: