Selasa, 26 Agustus 2025

Gedung Baru KPK

KPK Tolak Pemberian 2 Juta US Dolar untuk Gedung Baru

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mempersilakan kepada masyarakat yang peduli untuk menyumbang dana terkait

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Tolak Pemberian 2 Juta US Dolar untuk Gedung Baru
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bambang Widjojanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mempersilakan kepada masyarakat yang peduli untuk menyumbang dana terkait pembangunan gedung baru KPK. Namun besaran sumbangan dibatasi.

"koalisi sudah tetapkan aturan, bahwa sebesar-besarnya setiap orang boleh menyumbang maksimal 10 Juta rupiah," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012).

Pembatasan sumbangan per orang sebesar Rp. 10 juta itu menurut Bambang dalam rangka menghindari adanya indikasi gratifikasi lantaran jumlah yang diberikan tak terbatas dan menghindari sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.

Terkait dengan adanya pihak yang akan menyumbang dana pembangunan gedung baru sebesar 2 juta US Dollar dengan status hak tagih, Bambang secara tegas menolak pemberian tersebut.

"Kami baru saja diberi surat dan isi surat itu akan memberikan dana sebesar 2 juta US Dollar, yakni merupakan hak tagih. Kami hormati pemberian diatas 10 juta itu dan kami tidak bisa terima itu. Kami sudah punya aturan," kata Bambang.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan