Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK: Zulkarnaen Jadi Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah atas Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP) sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski keduanya belum pernah diperiksa, namun KPK telah mendapatkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi saat melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Dalam proses penyelidikan, jika bukti sudah kuat dari pihak-pihak lain. Pemeriksaan (calon tersangka) itu tidak perlu lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK,Jakarta, Senin (2/7/2012) petang. Kendati demikian, Johan menegaskan akan segera memanggil kedua tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, saat dikonfirmasi Zulkaenaen membenarkan jika dirinya belum pernah diperiksa terkait kasus yang tengah menjeratnya saat ini. Dia pun tak akan melepaskan jabatannya sebagai anggota dengan alasan masih menunggu proses hukum di KPK.

"Ini bukan pertemuan terakhir. Saya belum diperiksa," ujar Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

"Perlu diluruskan untuk pengadaanya sendiri masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan