Sabtu, 23 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Wa Ode Nurhayati

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan jawaban Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan kubu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Tipikor Tolak Keberatan Wa Ode Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan jawaban Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan kubu terdakwa Wa Ode Nurhayati.

Hal tersebut merupakan isi putusan sela majelis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurut majelis, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Atas putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode ke dalam agenda pembuktian. Selanjutnya Jaksa dipersilahkan memanggil para saksi yang diajukan.

"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ucap Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Dalam persidangan pekan lalu, Wa Ode dan tim pengacaranya mengajukan eksepsi yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur. Keberatan Wa Ode ini ditolak majelis hakim.

Dalam pertimbangannya hakim menilai kalau surat dakwaan Jaksa tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai jaksa menyalahi prosedur hukum karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu dalam proses penyelidikan.

Atas keberatan tersebut, majelis hakim menilai Jaksa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam KPK dalam menetapka Wa Ode sebagai tersangka. Hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau Jaksa tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Sebelumnya Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan