Kasus Hambalang
Ignatius: SK Hambalang Diterima Anas Urbaningrum
Anggota Komisi II Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono terus memantau perkembangan pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS,COM. JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono terus memantau perkembangan pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ignatius menjelaskan, bukan sertifikat tanah yang diterimanya, saat itu, melainkan surat keputusan (SK) hak pakai tanah Hambalang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). SK tersebut, diterima oleh Anas Urbaningrum untuk proyek Kemenegpora.
“Yang saya kerjakan dan terima memang bukan sertifikat, tapi mengurus surat keputusan (SK) hak pakai tanah Hambalang dari BPN untuk proyek Kemenpora. Jadi, bukan sertifikat yang saya terima tapi surat keputusan, saya tanda tangani. Saya terima, dan SK itu diterima oleh Pak Anas," kata Ignatius kepada wartawan (4/7/2012).
Menurut Ignatius, SK itu mengawali proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang yang akan dijadikan sarana pusat olahraga oleh Kemenpora. SK itu terbit pada 6 Januari 2010. Sementara sertifikat diterbitkan 20 Januari 2010.
"Untuk itu, sekarang saya minta semua mencari informasi mengenai sertifikat. Itulah yang semestinya dikejar KPK. Siapa yang mengurus, dimana mengurusnya. Yang mengeluarkan siapa, yang menerima dan diserahkan ke siapa? Itu yang perlu diselidiki," pintanya.
SK yang dikantonginya kemudian diserahkan ke Anas Urbaningrum, ketika Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI.
"Kan sudah diakui Pak Nazaruddin, surat itu diterima Pak Anas diserahkan ke Nazarudin dan diserahkan lagi untuk ke Sesmenpora. Jadi, sebetulnya sudah jelas. Nazaruddin juga sudah menegaskan jika Anas telah berbohong pada KPK," ujarnya.
Baca Juga: