Dirut PT SBIM dan Istrinya Ditangkap
Keduanya diciduk di Apartemen Season City, Grogol, Jakarta Barat, pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Sutanto Adrian dan istrinya, Lenny Rompis, Senin (9/7/2012). Keduanya adalah terpidana kasus penggelapan sertifikat Mal Boulevard Indah Manado.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Erwin Pamimpin Situmorang mengatakan, Direktur Utama PT Sulenco Boulevard Indah Manado (SBIM) Sutanto Adrian dan istrinya, Lenny Rompis, merupakan Komisaris Utama PT SBIM.
Keduanya diciduk di Apartemen Season City, Grogol, Jakarta Barat, pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini bermula saat PT SBIM hendak membangun pusat perbelanjaan di atas lahan seluas satu hektare, hasil reklamasi di kawasan Boulevard, Manado, Sulawesi Utara pada 2004.
Proyek senilai Rp 200 miliar, dipegang oleh perusahaan konstruksi milik Edward Ingkiriwang, yang kemudian mengenalkan Sutanto kepada Law Kiantara Saputra sebagai penyandang dana.
Sutanto kepada wartawan mengaku sudah menanyakan kesanggupan Law untuk membangun pusat perbelanjaan.
Setelah setahun berjalan dan memakan dana sekitrar Rp 93 miliar, pada 2006 pembangunan tersendat, karena Law kehabisan dana.
"Itu sebenarnya sudah wanprestasi, tiba-tiba saja di tengah jalan pembangunan tersendat," katanya.
Sutanto kemudian menggandeng Bank NISP, yang setuju mengeluarkan Rp 130 miliar untuk meneruskan pembangunan.
Setelah pembangunan berjalan 1,5 tahun dan memakan dana sekitar Rp 90 miliar, Law kemudian melaporkan Sutanto dan istrinya ke Polda Gorontalo, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat, yang membuatnya dirugikan hingga Rp 103 miliar.
"Kan tidak masuk akal. Saya direkturnya, istri saya komisarisnya, dan itu tanah kami sendiri, tapi kita yang dituduh menggelapkan," tutur Sutanto.
Pada 2008, Pengadilan Negeri Manado menyatakan pasangan suami istri bersalah, dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sutanto diancam hukuman 3,5 tahun penjara, dan istrinya tiga tahun penjara.
Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi pun menjatuhkan vonis yang sama. Lantas, pada 2010, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya.
"Saya divonis seperti ini, sedangkan Law masih berkeliaran bebas di Surabaya," cetus Sutanto.
Lenny mengaku selama ini berada di Jakarta. Saat ditanya mengapa tidak menyerahkan diri usai putusan MA, menurutnya hal itu dikarenakan ia dan suaminya merasa tidak bersalah.
Selanjutnya, kedua terpidana bakal diterbangkan ke Manado, untuk diserahkan kepada aparat Kejati Manado, guna menjalani hukuman. (*)
BACA JUGA