BK DPR akan Periksa Zulkarnaen Djabar
Badan Kehormatan (BK) DPR akan meminta klarifikasi anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan meminta klarifikasi anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, menyusul penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran.
"Iya benar, kami panggil siang ini," kata Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Menurut Prakosa, klarifikasi ini dalam rangka penelusuran pelanggaran etika yang dilakukan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Sebagaimana diberitakan, anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi pengadaan Al Quran 2011 dan 2012, serta alat laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag 2011.
Selain Zularnaen, KPK juga menetapkan tersangka kepada putra sulungnya, Dendy Prasetya, selaku Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran. Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
(Abdul Qodir)
baca juga: