Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Hambalang

KPK Dikirimi Bukti Anas Sebagai Pemilik PT Anugrah Nusantara

Aan Ikhyaudin, mantan sopir pribadi Muhammad Nazaruddin, menyambangi Kantor KPK, Selasa (10/7/2012) malam.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Dikirimi Bukti Anas Sebagai Pemilik PT Anugrah Nusantara
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aan Ikhyaudin, mantan sopir pribadi Muhammad Nazaruddin, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/7/2012) malam.

Aan datang ke KPK untuk menyerahkan sebuah dokumen transaksi jual beli saham Nazaruddin, ke Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dokumen ini berisi transaksi jual beli saham antara Pak Nazar ke Pak Anas," ungkap Aan kepada wartawan di KPK.

Aan menerangkan, map berisi tiga lembar. Di dalamnya terdapat tanda tangan Anas yang membeli PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.

Aan meyakini, ketiga dokumen yang diserahkannya adalah asli. Sebab, dia sendiri yang dititipi KTP Anas saat hendak melakukan balik nama perusahaan tersebut.

"Itu dokumen asli semua," cetusnya.

Aan menjelaskan, penyerahan dokumen ke KPK merupakan inisiatif Nazaruddin. Ia mengaku telah menemui penyidik KPK, agar dokumen itu bisa menjadi bahan telaah terhadap pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan Anas.

Sebelumnya, Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet, pernah menyampaikan penjualan saham perusahaannya. Ia mengatakan, transaksi penjualan saham dikirim ke rekening BCA pada Juli 2009.

Pada awal 2007, menurut Nazaruddin, Anas sudah membeli saham di PT Anugerah sebesar 30 persen, dari kepemilikan Nazaruddin sebesar 50 persen.

Namun, pembelian saham di PT Anugerah telah dibantah Anas. Sebaliknya, Aan menganggap bantahan Anas terhadap keberadaan dokumen itu tidak benar. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan