Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Fadh A Rafiq Tampik Kasus Al Quran Libatkan Gema MKGR
Pengusaha Fadh A Rafiq membantah jika kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementrian Agama melibatkan organisasi pendiri Partai Golkar
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Fadh A Rafiq membantah jika kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementrian Agama melibatkan organisasi pendiri Partai Golkar, Gema Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
"Tidak ada kaitannya (dengan MKGR)," kata Fadh A Rafiq usai diperiksa di kantor KPK, Kamis (12/7/2012) menjelang Magrib.
Sementara, ada dugaan kasus ini juga didalangi petinggi Gema MKGR dan politisi Golkar di DPR RI, mengingat tersangka Zulkarnaen Djabbar sebagai seorang politisi Partai Golkar dan Fahd A Rafiq yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini merupakan ketua organisasi sayap Partai Golkar, Gema MKGR.
Terlebih, anak Zulkarnaen, Sekjen MKGR Dendy Prasetya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus yang sama.
"Tidak ada kaitannya (dengan MKGR)," kata Fadh A Rafiq lagi.
Terkait pemeriksaan, Fadh mengaku ditanya penyidik KPK terkait peran tersangka Zulkarnain Djabar. "Soal Pak ZD. Sebagai saksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendy yang menjadi tersangka itu diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulkarnaen dan putranya terancam dipidana hukuman penjara paling lama 20 tahun.
KLIK JUGA: