Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati
Juniver Girsang, penasihat hukum Hotasi Nababan, mempertanyakan mengapa kliennya diseret ke pengadilan.
Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)
BACA JUGA
- Buruh dari Luar Jakarta Dikawal Polisi
- Deodoran dan Cermin Masuk Komponen Upah Buruh
- Hari Ini KPK Periksa Legislator PPP Riau
- Mahkamah Agung Buka Lowongan CPNS
Berita Terkait