Selasa, 14 April 2026

Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati

Juniver Girsang, penasihat hukum Hotasi Nababan, mempertanyakan mengapa kliennya diseret ke pengadilan.

Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

BACA JUGA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved