Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati

Juniver Girsang, penasihat hukum Hotasi Nababan, mempertanyakan mengapa kliennya diseret ke pengadilan.

zoom-inlihat foto Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati
TRIBUNNEWS.COM/Hendra Gunawan

Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan