Deodoran dan Cermin Masuk Komponen Upah Buruh
Upah buruh, jelasnya, menentukan apakah seseorang bisa mengakses kebutuhan dasar sebagai rakyat dan manusia atau tidak.
Penulis:
Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 10 Juli 2012, Pemerintah SBY melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), menerbitkan revisi atas Permenakertrans 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau upah.
Menurut politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka, itu dilakukan pemerintah setelah didesak kaum buruh.
Dari 46 KHL, terdapat 14 komponen tambahan baru, delapan komponen penyesuaian atau tambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu komponen perubahan jenis kebutuhan.
Dalam 14 komponen tambahan baru, antara lain terdapat ikat pinggang volume 1 per 12 bulan, kaos kaki volume 4 per 12 bulan, deodoran 100 ml/g volume 6 per 12 bulan, dan cermin 30x50 cm volume 1 per 36 bulan.
Masalah upah, lanjut Rieke, adalah masalah hakiki bagi setiap orang yang bekerja. Upah buruh, jelasnya, menentukan apakah seseorang bisa mengakses kebutuhan dasar sebagai rakyat dan manusia atau tidak.
"Soal upah buruh tidak hanya soal apakah pekerja bertahan hidup atau tidak, tapi ini soal kesejahteraan rakyat, yang artinya soal keselamatan negara," tutur Rieke.
Sangat disayangkan, papar Rieke, pemikiran tersebut tidak ada dalam pemerintahan SBY-Boediono. (*)
BACA JUGA
- Hari Ini KPK Periksa Legislator PPP Riau
- Mahkamah Agung Buka Lowongan CPNS
- Sebanyak 381 Calon Hakim Tipikor Lolos Administrasi
- Mantan Dirut Merpati Keberatan Dianggap Korupsi