Jumat, 22 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Hari Ini Fahd A Rafiq Bersaksi untuk Wa Ode Nurhayati

Sidang perkara suap pembahasan DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar Selasa (17/7/2012), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hari Ini Fahd A Rafiq Bersaksi untuk Wa Ode Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar hari ini, Selasa (17/7/2012), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang masih beragendakan mendengankan keterangan saksis-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Saksi di antaranya yakni, Fahd A Rafiq dan Sefa Yolanda. Fahd adalah Ketua Generasi Muda (Gema) MKGR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Sefa Yolanda adalah staf pribadi Wa Ode.

"Sidang pukul 13.00," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi Haris Andi Surahman. Dalam keterangannya, Haris mengaku dimintai tolong pengusaha Fahd A Rafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.


Haris kemudian memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode melalui Syarif Ahmad. Menurut Haris, Syarif adalah suami Wa Ode". Wa Ode bersedia untuk bertemu dengan Haris di restoran Pulau Dua, Senayan.

Dalam pertemuan itu, Haris mengatakan Fahd minta agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Menurut haris, Wa Ode menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd untuk menyiapkan berkas dan proposal. Kesanggupan Wa Ode itu, masih kata Haris, menyertakan syarat 5-6 persen dari proyek diselesaikan di muka.

Untuk memudahkan pemberian fee kepada Wa Ode, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda.

Selanjutnya Haris memberikan sisa uang yang diduga sebagai commitment fee kepada Wa Ode hingga mencapai Rp6 miliar.

Namun, semuanya disangkal Wa Ode. Dalam persidangan yang sama, polisiti PAN itu mengatakan jika haris telah merekayasa dan berbohong dalam persidangan.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan