Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK Panggil Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Panggil Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek Alquran.

Guna kepentingan pengembangan, hari ini KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi VIII Yanto Supriyanto untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan, Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Berdasar informasi yang dihimpun, oleh KPK, Yanto akan dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen rdan notulen apat serta berkas lain hasil penggeledahan KPK di ruang kerja anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar.

Selain itu, hari ini KPK juga kembali memanggil Fahd Rafiq sebagai saksi. Fahd yang berstatus sebagai tersangka pada kasus suap Dana Penyesuaian Infrasuktur Daerah (DPID), memang diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus pembahasan anggaran Alquran. Terlebih dengan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen Djabar. 

Duet Dendy dan Fahd diduga bermain dalam mengatur permainan tender di Kementerian Agama. Namun, berkali-kali Fahd telah membantahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan