Kasus Hambalang
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi dalam kaitan penyidikan kasus pembangunan
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi dalam kaitan penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana pusat pelatihan dan sekolah olahraga nasional, di Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk pengembangan kasus Hambalang. Dimana menurutnya kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka.
"Penggeledahan itu dalam rangka memperoleh informasi dan gambaran kasus ini secara jelas dan komprehensif," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Bambang pun tak menampik jika akan ada tersangka berikutnya, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta. Namun saat ini lanjutnya, KPK masih fokus terhadap satu tersangka.
"Sementara ini kita masih fokus pada DK," ujarnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidaar sebagai tersangka.
Deddy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.