Jumat, 22 Agustus 2025

Misbakhun Tuntut SBY

Putusan MA menunjukkan kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan aparat hukum.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Misbakhun Tuntut SBY
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Begitu dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dari rekayasa pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun balik menggugat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY.

Sebelum mencatatkan tuntutan secara resmi, PKS menyarankan para pihak yang sebelumya menuding Misbakhun memalsu dokumen L/C perusahaan sendiri, PT Selalang Prima International (SPI) di Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS, secepatnya meminta maaf.

"Pihak-pihak yang pernah menuding Misbakhun selama ini, sebaiknya minta maaf dan mengaku salah," tegas Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal di Jakarta, Sabtu (28/7).

Apakah termasuk presiden yang ikut memberi komentar terkait putusan hakim dulu? "Saya tidak sebut satu per satu. Semuanya harus minta maaf," kata Mustafa.

Misbakhun dibebaskan MA, 5 Juli 2012. Majelis Peninjauan Kembali (PK) MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun.

Putusannya, Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan L/C perusahaannya di PT Bank Century. Sebelumnya, Misbakhun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 lalu karena terbukti memalsukan pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century.

Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo, petinggi PT SPI divonis setahun penjara karena melakukan pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS.

Tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, karena dinilai melanggar UU Perbankan. Tak terima vonis bersalah, Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menghukumnya dua tahun penjara.

Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA. Misbakhun yang ditahan polisi sejak 26 April 2010 harus menjadi narapidana. Ia baru mendapat pembebasan bersyarat 18 Agustus 2011. Begitu PK yang diajukan diadili Hakim Agung Artidjo Alkostar, Misbakhun malah dibebaskan.

Putusan PK menyatakan, kasus L/C itu kasus perdata. Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Penasihat hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan niat kliennya untuk memperkarakan pemerintah karena telah mengkriminalisasi melalui kasus pemalsuan L/C.

Putusan MA menunjukkan kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan aparat hukum.

"Kalau perlu akan kami tuntut sampai dunia internasional. Perbuatan Misbakhun itu dinyatakan ada, tapi bukan dianggap tindakan pidana. Unsur memalsukannya tidak terbukti," jelas Yusril.

Mengenai tuntutan hukum kliennya kepada pemerintah, di antaranya karena dulu Presiden SBY ikut-ikutan mempertanyakan vonis hakim PN.

"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya setahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun. Padahal, seharusnya Presiden tidak boleh mengomentari putusan pengadilan," tandas mantan Menkum dan HAM ini.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan