Misbakhun Tuntut SBY
Putusan MA menunjukkan kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan aparat hukum.
Editor:
Rachmat Hidayat
Misbakhun pun memperingatkan media dan warga tak terjebak manuver Andi Arief dalam kasusnya. Ia menegaskan sebelum Andi Arief melaporkannya, presiden lebih dulu menyebut-nyebut namanya.
"Andi Arief itu alatnya presiden, jangan sampai terjebak, menuntut yang kecil lantas aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja," tegas Misbakhun.
Ia mengungkapkan, awal mula kasusnya bukan diprakasai Andi Arief, justru presiden lebih dahulu menyatakan siapa saja yang ambil keuntungan dalam kasus Century. Dalam sidang kabinet, presiden juga kembali bicara siapa saja yang terlibat kasus L/C di Bank Century.
Misbakhun menegaskan cukup dirinya yang menjadi korban kriminalisasi, dan diperlakukan semena-mena. "Yang terpenting, mengungkap skenario di balik pembungkaman terhadap upaya menuntaskan kasus century," tegasnya.
Misbakhun juga berpesan agar kasusnya dapat menjadi inspirasi bagi orang lain yang diperlakukan semena-mena penguasa, untuk tetap berusaha mencari kebenaran.
Selain pemerintahan SBY, Misbakhun akan menuntut BK DPR yang mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR.
"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR. Sebab pascaputusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR harus dipulihkan," tegas Yusril.
Juru Bicara DPP PKS, Mardani Alisera bersyukur atas PK Misbakhun yang dikabulkan MA. "Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap," kata Mardani.
PKS sejak semula meyakini kasus yang dikenakan kepada kadernya itu kental nuansa politis. "Kader PKS Insya Allah selalu mencoba menjaga martabat partai," tandasnya.