Neneng Tertangkap
Nazaruddin Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi PLTS
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin siang ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus penghalangan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin siang ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus penghalangan penyidikan dugaan korupsi PLTS Kemennakertrans yang melibatkan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Terpantau tribunnews.com, M Nazaruddin datang ke markas Abraham Samad dkk pada pukul 11.45 WIB dengan mobil tahanan. Dirinya juga ditemani oleh penyidik KPK dan langsung digelandang masuk ke kantor KPK, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2012).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini datang tanpa mengenakan seragam tahanan KPK. Dirinya mengenakan kemeja biru muda dan celana bahan berwarna hitam ketika datangi KPK.
Suami dari tersangka kasus korupsi PLTS Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni ini enggan berkomentar ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan. Dirinya hanya menebar senyum saja.
Hari ini, Nazar diperkirakan akan diperiksa terkait terlibatnya dua tersangka dalam kasus ini pun telah ditahan. M Hasan bin Kushi di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur.
Hasan dan Azmi disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta
Pembantu Rumah Tangga Neneng, Camilah membenarkan adanya keterlibatan dua warga negara Malaysia mengawal majikannya.
Camilah mengatakan pada saat itu, dia dan Neneng berpisah dengan kedua pria asal Malaysia tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
KLIK JUGA: