Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Nilai Proyek Simulator SIM Capai Rp 198,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Nilai Proyek Simulator SIM Capai Rp 198,7 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri 2011.

Nilai proyek yang diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dan beraroma praktik suap sebesar Rp 198,7 miliar.

Sebelumnya, pihak KPK menyebutkan perbuatan DS diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Pengadaan driving Simulator Rp 198,7 miliar," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Uchok merinci, dugaan korupsi pengadaan driving simulator sebesar Rp 198,7 milir itu berasal dari program driving simulator uji keterampilan pengemudi R2 (Roda Dua) sebesar Rp 55,3 miliar dan driving simulator uji keterampilan pengemudi R4 (Roda empat) sebesar Rp 143,4 miliar.

Lelang untuk proyek Polri tersebut dilakukan pada 21 Januari hingga 8 Februari 2011.

Driving simulator atau simulator mengemudi adalah alat uji simulasi pengemudi dalam konteks pendidikan yang merupakan alat bantu peraga dan bahan uji yang diperuntukan kepada pengajar atau instruktur dan siswa atau untuk uji memperolah SIM.

FITRA menilai Polri sangat tega melakukan korupsi terhadap driving simulator yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat ini. Untuk itu, FITRA meminta KPK agar menangkap semua petinggi Polri dan pihak swasta yang terlibat hingga tuntas.

"Dan jangan seperti kasus rekening gendut polisi yang sampai sekarang, KPK kehilangaan akal untuk menyelidiki kasus ini. dan sebagai aparat penegak hukum, dengan terungkapnya kasus ini, sangat memalukan untuk institusi polisi. Kalau gratifikasi asmara antara Brotoseno dengan Angie, publik mungkin bisa memaafkan," sindir Uchok.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan