Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Uang Hasil Korupsi Simulator SIM Buat Bangun NTMC?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memiliki data dugaan aliran dana mantan Kakorlantas, Djoko Susilo

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Uang Hasil Korupsi Simulator SIM Buat Bangun NTMC?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memiliki data dugaan aliran dana mantan Kakorlantas, Djoko Susilo, dari hasil kerjasama terkait proyek pengadaan alat simulasi kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Penelusuran Tribunnews.com menemukan bahwa sebagian besar uang yang didapatkan Djoko diberikan untuk membangun National Traffic Management Center (NTMC)

"Sebagain besar duitnya buat bangun NTMC," Kata sumber resmi Tirbunnews.com, Selasa (31/7/2012).

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menjabarkan jika ada aliran yang masuk ke Koperasi Korlantas Polri.

Seperti diketahui, pihak Mabes Polri tengah melobby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri.

Dari informasi yang dihimpun, diduga uang sebesar Rp 2 miliar yang didapat tersangka mantan Dirlantas Mabes Polri, Djoko Susilo dari hasil kerjasama terkait proyek pengadaan alat simulasi kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011, ikut mengalir ke sejumlah pentinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber Tribunnews.com di KPK. Bahkan data tersebut telah digenggam lembaga pimpinan Abraham Samad Cs tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran Rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan