Kasus Simulator SIM
Simulator SIM di Satlantas Solo Tidak Ada Masalah
Satlantas Polresta Solo juga menerima alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korlantas Mabes Polri.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo juga menerima alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korlantas Mabes Polri.
Saat ini, alat yang berupa simulator motor dan mobil masih berfungsi baik. Warga yang mengajukan pembuatan SIM diminta melakukan uji simulator, sebelum uji praktik.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Matrius mengatakan, sebenarnya ada lima alat simulator yang dimiliki. Kelimanya terdiri dari tiga buah simulator kendaraan roda empat, dan dua buah kendaraan roda dua.
“Tapi, satu simulator mobil limpahan dari Polwil (saat itu masih Polwil Surakarta), sudah rusak. Sehingga, yang masih bisa dipakai hanya empat, dua mobil dan dua sepeda motor,” jelasnya, Selasa (31/7/2012).
Polisi berpangkat melati satu menambahkan, alat yang saat ini masih digunakan, diterima dari Korlantas Mabes Polri antara akhir 2010 hingga awal 2011.
Keberadaan alat tersebut sangat penting dalam proses pengajuan SIM dari warga. Sebab, pemohon SIM memang diharuskan menjalani ujian menggunakan simulator.
Terutama untuk simulator mobil, alat tersebut sangat berguna untuk pengajuan SIM peningkatan. Misalnya, warga yang ingin meningkatkan SIM A menjadi SIM A Umum.
Maka, untuk mengetahui sejauh mana keahlian mengemudi pemohon SIM, diukur menggunakan simulator.
“Sampai saat ini, kondisi alat tersebut masih terawat baik dan masih bisa digunakan. Tak ada masalah,” tutur Matrius. (*)
BACA JUGA