Kasus Simulator SIM
KPK Minta Polri Mengalah dalam Kasus Simulator SIM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad meminta pihak Polri untuk mengalah dalam mengusut kasus korupsi pengadaan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad meminta pihak Polri untuk mengalah dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011. Karena, lanjut Abraham, KPK lebih dulu menyidik kasus tersebut.
"Kalau lihat urutannya, KPK (lebih) duluan. Sehingga kalau kita ingin patuh dan taat, maka seyogyanya institusi lain turut dan support 100 persen," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Menurut Abraham, KPK sudah menyelidiki kasus pengadaan di Korp Lalu Lintas Polri itu sejak Januari lalu. Pada 27 Juli, kata Abraham, menegaskan KPK lalu menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Posisi instansi lain itu bekerja sama dan membantu. Tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti," kata Abraham.
Dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (sprindik) KPK, kata Abraham, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.
"Ketika naikkan (status penyidikan) kasus ini, memang dalam sprindik, kita sudah tetapkan tersangka-tersangka lainnya. DS dan kawan-kawan," kata Abraham.
Namun, tiga tersangka KPK itu, ternyata juga telah ditetapkan sebagai tersangka Polri. Seperti hari ini, Kepolisian RI mengumumkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso, sebagai tersangka Simulator SIM.
"Sejak kemarin tanggal 1 Agutus 2012, penyidk Bareskrim telah menetapkan lima tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Menurut Anang, lima tersangka itu sudah ditahan di Kejaksaan Agung. "Kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," ungkap Anang.
Ayo Klik: