Rabu, 27 Agustus 2025

Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan

Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang lanjutan pengujian UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn), Soleman B. Ponto, mengatakan tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Soleman dalam sidang lanjutan pengujian UU Kejaksaan untuk Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dalam persidangan, Soleman mengatakan pekerjaan intelijen Kejaksaan adalah menghasilkan laporan intelijen yang bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui orang.

Selain itu, ia menjelaskan tugas intelijen Kejaksaan tersebut tidak meliputi proses hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau ditinjau dari penegakan hukum itu intelijen non-KUHAP. Dia (intelijen Kejaksaan) tidak boleh juga menangkap orang, menahan orang, mengundang orang, tidak boleh," kata Soleman dalam persidangan, Senin.

Terkait keterangan Soleman, Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan mengenai potensi terjadinya abuse of power dalam fungsi dan tugas intelijen Kejaksaan, apabila kerja intelijen Kejaksaan bersifat rahasia.

"Kalau ruang gelap begitu, apa tidak berpotensi ada abuse di situ, Pak? Karena siapapun tidak bisa mengetahui kecuali sudah pada fase penyelidikan," tanya Suhartoyo kepada ahli.

Soleman pun mengatakan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kerja intelijen Kejaksaan.

Sebab nantinya harus ada laporan hasil penyelidikan intelijen.

"Kalau bagi Kejaksaan, tidak (abuse of power). Karena dia (intelijen Kejaksaan) akan harus ada laporan hasil penyelidikan intelijen. Harus ada," jelasnya.

Nah dari laporan ini nanti apakah ini akan diteruskan menjadi pidana atau tidak.

Sehingga sangat kecil kemungkinan (abuse of power) itu akan terjadi karena harus ada laporan. Di situ dikendalikannya," tambah Soleman.

Lebih lanjut, menurutnya, ketidakrahasiaan kerja intelijen Kejaksaan malah akan memperbesar potensi kegagalan pengungkapan kasus tertentu. 

Dalam hal ini, Soleman mencontohkan dengan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan