John Kei Ditangkap
Polda Harap Pasal 351 Tak Ringankan Hukuman John Kei
Terkait adanya perubahan pasal terhadap perkara John Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait adanya perubahan pasal terhadap perkara John Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, ditanggapi langsung penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan, awalnya penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap John Kei, dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara.
Namun, lantaran adanya pengembalian berkas sebanyak lima kali antara Kejaksaan Tinggi dengan penyidik Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akhirnya penerapan pasal berubah.
"Dari petunjuk jaksa, ditambah pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Padahal dari awal, penyidik memakai pasal 338 dan 340 KUHP," ucap Toni, Jumat (3/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Toni juga berharap agar penerapan pasal tambahan dari pihak kejaksaan, yakni pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal tersebut semoga tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei.
"Penyidik berharap pada keyakinan hakim. Ya, kami harap hakim bertindak adil, karena kami dari penyidik telah berupaya semaksimal mungkin," tutur Toni.
Saat ini, berkas perkara lima tersangka yang merupakan anak buah John Kei yakni Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan telah memasuki beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara berkas perkara John Kei, Muklis, dan Yoseph Hungan juga tinggal menunggu waktu persidangan. Saat ini seluruh tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan mendekam di Rutan Salemba.
KLIK JUGA: