Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Solusi Menko Polhukam Cairkan Ketegangan Polri-KPK

Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta Kapolri Jend Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad untuk duduk bersama

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Solusi Menko Polhukam Cairkan Ketegangan Polri-KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto meminta Kapolri Jend Timur Pradopo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk duduk bersama menjelaskan kembali kesepakatan yang diambil pada pertemuan Selasa (31/7/201) sore seusai penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas Polri.

"Dalam pertemuan malam tadi dengan Kapolri dan beberapa orang lainnya saya minta pimpinan KPK dan Polri bertemu kembali dalam suasana yang tenang dan damai, tidak seperti sekarang," ungkap Djoko dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Djoko, dalam pertemuan nanti kedua belah pihak membicarakan kembili apa yang dibicarakan sebelumnya yang memang terjadi, dan ada pernyataan dari Polri dan KPK yang dipublikasikan media masa.

"Apa yang dibicarakan itu, apa yang dihasilkan itu, publik bisa tahu secara jelas duduk perkaranya apa yang dibicarakan dan kesimpulannya," ucap Djoko.

Hal tersebut penting agar publik tidak mendapatkan informasi separuh-separuh dari KPK dan Polri yang pada akhirnya menimbulan opini masyarakat tanpa ada dasar penjelasan yang menyeluruh dari KPK dan Polri.

"Setelah itu dirumuskan lagi butir-buti kesepakatan yang sebelumnya dibuat, kemudian kedua lembaga tersebut tampil di media, kemudian menjelaskan sama-sama karena selama ini penjelasan pada waktu itu meskipun ada penjelasan bersama hal ini belum muncul," ungkapnya.

Kemudian, menurut Djoko Suyanto,pimpinan Polri dan KPK menjelaskan apa yang menjadi pegangan masing-masing sesuai dengan hasil pertemuan 31 Juli 2012.

"Dengan penjelasan yang disampaikan dua lembaga tersebut pada kesempatan yang sama dihadapan publik yang sama, dan pers yang sama, sehingga memberi penjelasan yang fear dan adil tidak satu sama lain bertentangan," ungkapnya.

Kemudian supaya tidak ada lagi kesimpang siuran informasi, Djoko menyarankan kalau sudah ada kesepakatan dalam koordinasi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani pimpinan masing-masing.

"Hal ini untuk menghindari hal tidak diinginkan sehingga punya pengangan masing-masing dalam hal menyikapi masalah ini," ungkapnya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengungkapkan bahwa pada Senin (30/8/2012) pukul 14.00 WIB Polri dan KPK sudah saling bertemu membicarakan kasus korupsi simulator SIM, tanpa ada restu Kapolri kalau KPK melakukan penggeledahan di Kantor Korlantas Polri sebelum mendengar pemaparan dari Bareskrim Polri yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2012.

Namun, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB justru KPK melakukan penggeledahan di Korlantas yang akhirnya sempat memicu ketegangan. Terlebih pada esok harinya Selasa (31/7/2012) seusai penggeledahan justru KPK mengumukan telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dengan surat printah penyidikan tertanggal 27 Juli 2012.

Seakan tidak mau kalah bertindak, Polri pun menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam proses tender driving simulator SIM tersebut pada 1 Agustus 2012.

Dalam surat perintah penydikannya tersebut Polri menetapakan Brigjen Pol Didik Purnom, AKBP Teddy Rumawan, dan Kompol Legimo serta dua dari perusahaan pemenang tender Budi Susanto dan Sukotjo Bambang sebagai tersangka. Kemudian pada 3 Agustus 2012 Polri menahan empat tersankanya karena Sukotjo Bambang sedang menjalani hukuman.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan