Kasus Simulator SIM
Solusi Menko Polhukam Cairkan Ketegangan Polri-KPK
Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta Kapolri Jend Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad untuk duduk bersama
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Yulis Sulistyawan

Dalam jumpa persnya Jumat (3/8/2012) Sutarman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan karena tidak ada satu aturan acara pun yang mengatur tentang itu. Bahkan Sutarman pun menuding KPK sudah melanggar etika dan menabrak MoU tentang penanganan korupsi yang ditandatangani Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.