Kasus Simulator SIM
Tuntaskan Korupsi Simulator SIM Meski Ada Nazaruddin
Pemanggilan keduanya terkait kesan saling rebut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengatakan komisinya akan memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan pimpinan KPK.
Pemanggilan keduanya terkait kesan saling rebut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Menurut Didi, kasus ini harus diusut tuntas tanpa memandang ada tidaknya kader atau mantan kader PD yang diduga ikut bermain, seperti mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin.
"Siapapun yang terlibat, pokoknya penegakkan hukum. Kami ingin menunjukkan penegakan hukum tidak pandang bulu. Pokoknya siapapun, Pak SBY sebagai presiden sudah mendorong ini dituntaskan sesuai aturan yang berlalu. Mau ke mana-mana, petinggi kepolisian, ada pengusaha, pokoknya dituntaskan," ujar Didi di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Diberitakan sebelumnya, nama Nazaruddin kembali muncul dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM Korlantas lantaran dua perusahaannya ikut dalam tender pengadaan proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Tender proyek ratusan miliar rupiah itu diikuti lima perusahaan peserta tender, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, dan PT Kolam Intan Prima. Proyek ini dimenangkan PT CMMA.
Dua perusahaan milik Nazaruddin yakni PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Kepastian keterlibatan perusahaan Nazaruddin juga diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Keuangan Nazaruddin yakni Yulianis.
Sebelumnya Nazaruddin sempat mengatakan dirinya tidak mau dikait-kaitkan dengan proyek simulator yang saat ini menjerat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo dan beberapa pejabat Korlantas Polri sebagai tersangka.
Sebagaimana seruan sejumlah pihak sebelumnya, Didi meminta pihak Polri legowo dan memberi ruang kepada KPK untuk menangani kasus yang melibatkan para jenderal polisi ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK.
"Dengan begitu, maka akan baik bagi citra kepolisian," imbuh Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat itu.