Ketua DPRD Jateng Tampik Tuduhan Korupsi
Ketua DPRD Semarang Murdoko, menampik tuduhan korupsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Senin (6/8/2012).
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Semarang Murdoko, menampik tuduhan korupsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Senin (6/8/2012).
"Wong saya anggota DPRD Kota Semarang. Ini kan Kabupaten Kendal, jadi tidak ada urusannya sama saya. Makanya saya ajukan nota keberatan," kata Murdoko, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD sebesar Rp 4,75 miliar. Sebesar Rp 3 miliar di antaranya diterima melalui akun pribadinya dari Bank BNI 46 Cabang Karang Ayu.
Uang tersebut diduga permintaan Murdoko kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo melalui Bupati Kendal Hendy Boedoro, dengan alasan keperluan DPRD Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Murdoko dengan pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Namun, pihak Murdoko meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim, untuk bisa mengajukan nota keberatan pada 13 Agustus mendatang. (*)
BACA JUGA