Jumat, 10 Oktober 2025

Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR

Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR
Ilustrasi Uang THR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini.

Pembayaran THR dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja ‘outsourcing’ (tidak tetap) yang digunakan oleh perusahaan.

“THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing,” ujar Irgan pada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, pembayaran THR sebelum lebaran mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, setiap pengusaha yang pekerjakan buruh harus mematuhi ketentuan itu.

Sementara itu, kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, perusahaan yang mengabaikan hak THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum. Pemilik perusahaan bukan saja melanggar keputusan pemerintah, tapi lebih jauh telah menelantarkan nasib secara tidak terhormat.

“Kemajuan sebuah perusahaan dihasilkan dengan keringat buruh/pekerja. Karena itu, pengusaha memiliki kewajiban terbesar untuk memelihara kehormatan sekaligus menaungi para pekerjanya dalam hal kesejahteraan hidup antara lain lewat THR,” ujar Irgan.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved