Kasus Simulator SIM
Pramono: Konflik KPK-Polri Tak Perlu Berkepanjangan
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyarankan persoalan KPK dan Polri agar segera diselesaikan.
Laporan Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyarankan persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas agar segera diselesaikan. Hal tersebut diungkapkan Pramono saat ditemui di lobi Gedung Nusantara III DPR, Rabu (8/8/2012).
"Seyogyanya persoalan ini tidak perlu berkepanjangan karena hanya akan menyedot energi keduanya (KPK dan Polri) yang tidak produktif," kata Pramono.
Ia juga berpendapat, penanganan kasus dugaan korupsi alat ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri tak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang disebutkan Pasal 9 mengenai enam ciri-ciri kenapa KPK harus mengambil persoalan itu. Kan sudah diatur dengan jelas," ujarnya.
Pria berkacamata ini pun menegaskan, masyarakat tahu secara bersama-sama, KPK adalah lembaga hukum yang menangani persoalan luar biasa.
"Sehingga dalam konteks itu KPK perlu segera melakukan tindakan. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hal dilakukan koordinasi (dengan Polri)," Pram menjelaskan.
Konflik kewenangan antara KPK dan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran Korlantas Polri bermula ketika Kepolisian ikut menangani penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka setelah KPK menetapkan empat orang tersangka. KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sedangkan Polri tidak.
Kasus dugaan korupsi alat driving simulator yang bernilai Rp 190 miliar ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Pengusutan kasus ini mencuat setelah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang membuka mulut tentang adanya dugaan suap pada proyek pengadaan alat ujian SIM itu.