Hartati Murdaya Tersangka
Saan: Hartati Murdaya Otomatis Nonaktif dari Demokrat
Partai Demokrat merespon langkah KPK yang telah menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka
Demokrat Nonaktifkan Donatur Hartati Murdaya
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Partai Demokrat merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan ini diambil tanpa ada proses rapat dari petinggi PD. "Etika Demokrat, semua kader yang tersangka otomais akan non-aktif, sebagai pengurus, dari struktural. Wanbin kan struktural. Jadi, otomatis saja, tak harus diberhentikan. Otomatis," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, di sela kegiatan Safari Ramadan, Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Rabu (8/8/2012).
Diketahui, hari ini KPK resmi menetapkan Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.
Dia diduga diduga kuat terlibat dalam pemberian uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Dalam perjalanan karir politiknya, diketahui Hartati tergabung dalam tim sukses pemenangan SBY pada Pilpres 2009 lalu dan menjadi salah satu penyumbang.
Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah, Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.
(Abdul Qodir)
baca juga: