Kasus Simulator SIM
Sukotjo Ditanya Kedekatannya dengan Brigjen Didik
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyambangi Rutan Kebonwaru, Bandung, untuk memeriksa Sukotjo S Bambang
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG--Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyambangi Rutan Kebonwaru, Bandung, untuk memeriksa mantan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, Senin (13/8/2012) sore. Dalam pemeriksaan itu Bambang didampingi pengacaranya dan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Pada proyek pengadaan itu Bambang berperan sebagai penyedia alat simulator SIM.
Menurut pengacara Bambang, Erik S Paat SH, penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada kliennya menanyakan seputar kedekatan dan awal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo sampai pada kasus ini terkuak
"Klien kami dimintai keterangan sebagai saksi terhadap Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo. Pertannyaan masih seputar awal dan proses perkenalan, belum masuk pada inti penyidikan" kata Erick di Rutan Kebonwaru, kemarin.
Erik mengatakan, ia bersama LPSK melakukan pendampingan karena prosedurnya memang seperti itu. Pendampingan ini kata Erik, akan terus berlanjut hingga pemeriksaannya rampung. Meski begitu kata Erik, hal itu juga tergantung situasi dan kondisi kliennya
Pada pemeriksaan awal ini, Bareskrim Mabes Polri menerjunkan empat orang penyidiknya. Adapun yag mendampigi dari kuasa hukum Bambang sebanyak dua orang dan dari LPSK sebanyak tiga orang.
Menurut Erik, sebelumnya petugas Bareskrim Mabes Polri pernah mengajukan permohonan untuk memeriksa Bambang. Namun saat itu kliennya belum siap dan belum ada surat resmi pemeriksaan dari Mabes Polri. Baru kali ini, kata Erik, ada surat resmi dari Bareskrim.
"Seharusnya sebagai petugas polisi yang profesional, mereka harus memperlihatkan suratnya pada kami. Nah saat itu nggak ada suratnya, baru kali ini mereka memperlihatkan surat tugasnya," kata Erik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yakni Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang, Kompol Legimo sebagai bendahara, Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menahan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo di Rutan Bareskrim Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang secara terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar. Selain itu Bambang juga membeberkan adanya praktik mark up dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Saat lelang proyek, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar, dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011. (tribun jabar/san)